Contoh Tugas, Fungsi dan Kewajiban Struktur Organisasi di DKM
Berikut ini contoh tugas, fungsi dan kewajiban yang ada di struktur orgnasisasi DKM diantaranya :
BIDANG DAKWAH, PERIBADATAN DAN PELATIHAN
1. Merencanakan,
melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan da'wah dalam
rangka pembinaan Iman, tarbiyah dan pembinaan masyarakat Islami. misalnya :
a. Tausiah
rutin
b. Kajian
regular
c. Kajian
lain yang dianggap penting bagi Jama'ah Masjid Al-Ihklas, misalnya :
Kajian Tafsir, Aqidah,
Hadist, fiqih, Siroh Nabawi, dan Ahlaq (tazkiatun
nafs) dan lain-lain.
2. Bersama
Ketua, Sekretaris dan pengurus lainnya mengevaluasi setiap kegiatan da'wah yang
sudah dilaksanakan serta mengembangkan methode yang lebih cocok untuk
masyarakat khususnya Jama'ah Masjid Al-Ihklas.
3. Mengadakan
kegiatan-kegiatan yang bersifat peningkatan kualitas keimanan dan pengetahuan
agama bagi Pengurus DKM dan Jama'ah Al-Ihklas yang bersifat intensif, antara
lain :
a. Pelatihan
Mu'adzin,
b. Pelatihan
dan kaderisasi khotib,
c. Pembuatan
KORP MU"ADZIN Masjid Al-Ihklas, dan lain-lain.
4. Mengatur dan
membuat jadwal Mu’adzin dari setiap Shalat Wajib Lima Waktu.
5. Mengatur dan
mengontrol pelaksanaan Shalat Jum'at, antara lain :
a. Membuat
jadwal : Khotib, Imam, Muadzin, badal Khotib, MC Jum'at.
b. Memastikan
kehadiran petugas dengan cara mengkonfirmasi kembali melalui sarana komunikasi
( misal : hand phone, dll).
6. Membuat dan
mengusulkan program lain yang dianggap perlu untuk peningkatan kualitas
keimanan Jama'ah Masjid Al-Ihklas, misalnya Shalat Gerhana, dll.
7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM
BIDANG PHBI
1. Merencanakan,
melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan Islam yang
berhubungan dengan even PHBI.
2. Mengatur
dan mengontrol pelaksanaan Shalat Tarawih Ramadhan, antara lain
a. Membuat
jadwal : Imam, Kultum/Tausiah Ramadhan, Muadzin, MC Tarawih.
b. Memastikan
kehadiran petugas dengan cara mengkonfirmasi kembali melalui sarana komunikasi
( misal : hand phone, dll).
3. Menentukan
Imam dan Khotib Shalat Idhul Fitri dan Idhul Adha.
4. Mengevaluasi
setiap kegiatan dan mengembangkan jenis-jenis kegiatan PHBI dengan tujuan
meningkatkan Syi'ar Islam.
5. Membuat
laporan dari setiap kegiatan PHBI yang telah dilakukan.
6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.
BIDANG PEMBINAAN
GENERASI MUDA MASJID
1. Merencanakan,
melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan yang bersifat
pembinaan keimanan, ilmu agama, pengetahuan umum dan sosial untuk generasi muda
yang secara rutin dilakukan di Masjid Al-Ihklas.
2. Membuat
dan mengembangkan program lain yang sesuai untuk remaja sehingga melahirkan
generasi muda yang cinta Masjid Al-Ihklas.
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.
BIDANG PEMBANGUNAN
DAN INFRASTRUKTUR
1. Merencanakan,
mendesign, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur
masjid.
2. Mengusulkan
dan mengontrol program perbaikan infrastruktur masjid sehingga jama'ah lebih
nyaman dalam melaksanakan shalat di Masjid Al-Ihklas.
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.
BIDANG TPA DAN TPQ
1. Merencanakan,
melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan yang bersifat pembinaan
keimanan, ilmu agama, pengetahuan umum dan sosial kepada anak-anak sampai
dengan usia remaja melalui kegiatan TPA dan TPQ secara rutin dilakukan
di Masjid Al-Ihklas.
2. Menyediakan
tenaga guru yang lebih kompenten.
3. Melakukan
perbaikan kualitas pengajaran di TPA dan TPQ.
4. Membuat
dan mengembangkan program lain yang sesuai untuk anak-anak sehingga melahirkan
generasi remaja yang cinta Masjid Al-Ihklas.
5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.
BIDANG ZAKAT, INFAK,
DAN SODAKOH
1. Melakukan
penerimaan dan pendataan terhadap penyampaian Zakat, Infak, dan Sodakoh.
2. Membuat
data base mustahiq zakat di lingkungan Masjid Al-Ihklas.
3. Mendistribusikan
Zakat Fitrah dan Zakat Maal ke mustahiq di sekitar Masjid Al-Ihklas.
4. Bersama
Panitia Hari Raya Idhul Adha setiap tahun bekerja sama untuk melakukan
pendistribusian daging korban ke warga wilayah RW 26.
5. Mengkoordinir
dan membuat acara-acara yang bersifat tertentu karena adanya musibah yang
terjadi baik di sekitar Masjid Al-Ihklas maupun tragedi
nasional. misalnya :
a. Pengumpulan
dana sosial :
1) Gunung
meletus,
2) Gempa
bumi,
3) Tsunami,
4) Kebakaran,
5) Sembako
yang dibagikan ke mustahiq dan Dhu’afa, dan lain-lain.
6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.
BIDANG PEMELIHARAAN
SARANA DAN PERLENGKAPAN
1. Merencanakan,
melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan perbaikan-perbaikan
infrastruktur yang diperlukan di Masjid Al-Ihklas dengan tujuan agar kenyamanan
Jama'ah dalam beribadah tetap terjaga.
2. Menginventarisasi,
pengecekan dan pemeliharaan rutin setiap kelengkapan peribadatan di Masjid
Al-Ihklas, antara lain :
a. Sumber
belajar/buku (misal : Al’quran, Jus ama dan lain-lain)
b. Sound
system,
c. Lampu
penerangan,
d. Sanitasi,
e. Kipas,
f. Fasilitas
wudhu,
g. Sajadah,
Karpet, Tikar, dan lain-lain.
3. Menyiapkan
kelengkapan sarana dan prasarana untuk kegiatan-kegiatan.
misalnya :
a. Shalat
Jum'at,
b. Shalat
Idhul Fitri,
c. Shalat
Idhul Adha
d. Pengajian,
dan lain-lain.
4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.
BIDANG HUMAS
1. Menyampaikan informasi
setiap kegiatan di semua bidang di masjid Al-Ihklas.
2. Membuat program
dan kegiatan-kegiatan yang bersifat memberikan informasi atas semua kegiatan
baik yang sudah dilaksanakan maupun dalam tataran rencana jangka pendek kepada
Masyarakat dan Jama'ah Masjid Al-Ihklas.
3. Pemanfaatan
teknologi informasi untuk sosialisasi kegiatan masjid dan sarana penyampaian
informasi, saran dan usul dari para jamaah.
4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.
BIDANG KEAMANAN DAN
KETERTIBAN
1. Melakukan
pengecekan secara rutin setiap kelengkapan peribadatan dan alat rumah tangga
Masjid Al-Ihklas sesuai pendataan dari bidang pemeliharaan sarana dan
perlengkapan agar keberadaannya selalu dalam kondisi yang aman dan tertib.
2. Mengatur,
mengendalikan, dan mengkodusifkan situasi keamanan/ ketertiban agar jamaah
Masjid Al-Ikhlas dalam menjalankan peribadatan dalam keadaan aman,
dan nyaman.
3. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.