Contoh Tugas, Fungsi dan kewajiban Pengurus Dewan Kemakmuran Mesjid atau disingkat yaitu DKM
Berikut ini adalah contoh tugas, fungsi dan kewajiban pengurus Dewan Kemakmuran Mesjid di DKM AL-IKHLAS
TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN PENGURUS
PELINDUNG
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan mengarahkan penyelenggaraan organisasi ta’mir masjid dalam rangka kegiatan kemakmuran masjid Al-Ihklas.
- Memberikan arah kebijakan, masukan, nasehat, dan pertimbangan-pertimbangan dalam suatu ide dan program dalam pengembangan organisasi sesuai dengan Visi dan Misi Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlas.
PENASEHAT
- Memberikan nasehat-nasehat penting dalam penyelenggaraan organisasi Dewan Kemakmuran Masjid dalam rangka kegiatan kemakmuran Masjid Al-Ihklas.
- Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DKM sebagai ta’mir masjid atas kegiatan strategis penyelenggaraan ‘Idarah (administrasi), ‘Imarah (ibadah dan dakwah) serta Ri’ayah (pembangunan) Masjid Al-Ihklas.
- Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan ta’mir masjid sesuai dengan kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan ibadah dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah ahlus-sunnal wal jama’ah.
KETUA
- Memimpin dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum
- Memimpin Rapat Umum Pengurus.
- Memimpin dan mewakili DKM Al-ikhlas dalam kegiatan eksternal.
- Mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan dan membimbing seluruh kegiatan bidang/seksi dalam melaksanakan amanah organisasi.
- Pengambil keputusan atas semua permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan tugas yang dijalankan Pengurus.
- Menyelengarakan dan memimpin Musyawarah Kerja untuk membahas dan menjabarkan program kerja sesuai dengan kebutuhan.
- Mempertanggungjawabkan kepengurusan organisasi dalam Musyawarah Jama’ah.
SEKRETARIS
- Mewakili ketua jika berhalangan hadir dalam suatu jenis kegiatan
- Mengatur pertemuan rutin pengurus dan non rutin yang diperlukan di DKM Al-Ihklas
- Melaksanakan dan mengontrol seluruh proses administratif baik ke intern pengurus DKM, Jama'ah Al-Ihklas maupun ke instansi luar, antara lain :
- Membuat surat (undangan, mandat, keterangan, dan lain-lain),
- Mengontrol distribusi undangan DKM,
- Membuat daftar hadir pertemuan dan mencatat hasil dari setiap musyawarah.
4. Bersama
ketua, bendahara mengevaluasi program kerja dari masing masing
bidang serta melakukan pengembangan di bidang organisasi dan program kerja.
5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM
BENDAHARA
- Mengendalikan rencana anggaran pengeluaran masjid secara keseluruhan.
- Menginventarisasi data kekayaan masjid baik berupa uang, barang, gedung dan bentuk yang lainnya.
- Bersama ketua bidang melakukan evaluasi pengeluaran masjid atas program yang akan dan telah dilaksanakan.
- Mengontrol dan melaksanakan distribusi dana/uang untuk setiap kegiatan yang telah di musyawarahkan.
- Membuat laporan keuangan secara reguler dan dilaporkan ke Jama'ah Masjid Al-Ihklas.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.
IMAM MASJID yaitu Memimpin shalat berjamaah di masjid Al-Ikhlas.
BIDANG
DAKWAH, PERIBADATAN DAN PELATIHAN
1. Merencanakan,
melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan da'wah dalam
rangka pembinaan Iman, tarbiyah dan pembinaan masyarakat Islami. misalnya :
- Tausiah rutin
- Kajian regular
- Kajian lain yang dianggap penting bagi Jama'ah Masjid Al-Ihklas, misalnya : Kajian Tafsir, Aqidah, Hadist, fiqih, Siroh Nabawi, dan Ahlaq (tazkiatun nafs) dan lain-lain.
2. Bersama
Ketua, Sekretaris dan pengurus lainnya mengevaluasi setiap kegiatan da'wah yang
sudah dilaksanakan serta mengembangkan methode yang lebih cocok untuk
masyarakat khususnya Jama'ah Masjid Al-Ihklas.
3. Mengadakan
kegiatan-kegiatan yang bersifat peningkatan kualitas keimanan dan pengetahuan
agama bagi Pengurus DKM dan Jama'ah Al-Ihklas yang bersifat intensif, antara
lain :
- Pelatihan Mu'adzin,
- Pelatihan dan kaderisasi khotib,
- Pembuatan KORP MU"ADZIN Masjid Al-Ihklas, dan lain-lain.
4. Mengatur dan
membuat jadwal Mu’adzin dari setiap Shalat Wajib Lima Waktu.
5. Mengatur dan
mengontrol pelaksanaan Shalat Jum'at, antara lain :
- Membuat jadwal : Khotib, Imam, Muadzin, badal Khotib, MC Jum'at.
- Memastikan kehadiran petugas dengan cara mengkonfirmasi kembali melalui sarana komunikasi ( misal : hand phone, dll).
6. Membuat dan
mengusulkan program lain yang dianggap perlu untuk peningkatan kualitas
keimanan Jama'ah Masjid Al-Ihklas, misalnya Shalat Gerhana, dll.
7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM
sumber : dkmmasjidalikhlas.blogspot.com